Intime – Pengamat Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM), Muhammad Akbar Maulana, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika ingin meninjau ulang definisi korupsi. Menurutnya, perubahan aturan yang mempersempit pengertian korupsi justru berisiko memudahkan pelaku mencari celah hukum.
“Memperbaiki aturan itu boleh saja, bahkan penting, agar penegakan hukum lebih jelas dan tidak sembarangan menjerat orang yang mengambil keputusan dengan itikad baik. Tetapi jangan sampai perubahan aturan justru membuat pelaku korupsi semakin mudah mencari celah,” kata Akbar, Sabtu (24/10).
Akbar mengatakan, korupsi bukan hanya soal suap atau uang yang masuk ke kantong pejabat. Penyalahgunaan jabatan, manipulasi anggaran, pengaturan proyek untuk menguntungkan pihak tertentu, hingga penggunaan uang negara bukan untuk kepentingan masyarakat juga termasuk persoalan yang harus diperhatikan.
“Korupsi bukan cuma soal uang yang masuk ke kantong pejabat, tetapi juga soal kewenangan yang disalahgunakan dan hak masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Meski demikian, Akbar mengingatkan tidak semua keputusan yang merugikan negara bisa langsung disebut korupsi. Ada kebijakan yang gagal, program yang tidak mencapai target, atau keputusan yang ternyata keliru.
Karena itu, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara adil. Pejabat yang bekerja dengan niat baik jangan sampai takut mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi.
Namun, perlindungan terhadap pejabat bukan berarti memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Akbar menilai, jika definisi korupsi terlalu berfokus pada penyuapan, sejumlah bentuk kejahatan lain berpotensi tidak tertangani secara memadai. Manipulasi anggaran, pengaturan proyek, dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara harus tetap bisa diproses meski tidak selalu disertai suap langsung.
“Pemerintah jangan sampai sibuk melindungi pejabat dari rasa takut dikriminalisasi, tetapi lupa melindungi uang negara dari penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apa yang hendak diubah dalam definisi korupsi, alasan perubahan, serta dampaknya terhadap pemberantasan korupsi.
Akbar menegaskan, aturan harus adil bagi semua pihak. Pejabat yang bekerja benar perlu mendapat perlindungan, sedangkan mereka yang sengaja menyalahgunakan jabatan dan merugikan kepentingan publik harus tetap dimintai pertanggungjawaban.
“Masyarakat ingin uang negara dikelola dengan benar, pelayanan publik semakin baik, dan pejabat tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Akbar.

