Jika Permohonan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK, Gibran Tak Otomatis Lengser

Intime – Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jika gugatan Denny Indrayana cs dikabulkan, Gibran tidak otomatis langsung kehilangan jabatannya.

Adian mengatakan, salah satu kemungkinan tindak lanjutnya adalah mengembalikan persoalan tersebut kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dibahas melalui Sidang Istimewa.

“Tetapi keputusan dikembalikan kepada MPR untuk diadakan Sidang Istimewa, kecuali atas kemauan dan kesadaran sendiri,” kata Adian, dikutip Selasa (6/10).

Sebaliknya, jika MK menolak permohonan tersebut, Gibran bisa tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

Namun, Adian menilai perkara ini tetap akan menjadi catatan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, terlepas dari hasil putusan MK.

“Namun tetap saja memiliki catatan tersendiri secara berita negara bahwa baru kali ini terjadi kasus ‘tidak wajar’ atas kedudukan syarat pendidikan seorang wakil presiden,” ujarnya.

Adian juga mengingatkan elite politik dan masyarakat agar tidak bereaksi berlebihan terhadap putusan yang akan dibacakan MK.

Dia meminta semua pihak tetap tenang dan jernih dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, perbedaan sikap politik tidak seharusnya mengorbankan kepentingan nasional maupun persatuan bangsa.

“Masyarakat harus tetap turut menjaga kepentingan nasional, mengawal persatuan dan kesatuan bangsa serta kepemimpinan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo sesuai amanat rakyat yang diterimanya dua tahun lalu,” pungkasnya.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Putusan MK dinantikan untuk mengetahui apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak.

Meski demikian, konsekuensi hukum dari putusan tersebut tetap bergantung pada amar putusan MK dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini