MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

Dikutip dari laman resmi MK, sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1, lantai 2.

Jadwal tersebut tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026. Regulasi itu mengatur tahapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Dalam aturan tersebut, sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026.

Gugatan diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka berasal dari kalangan akademisi, Partai Ummat, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari ketentuan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Salah satu aturan yang digugat ialah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban ijazah SMA atau sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon menilai pembentukan ketentuan itu cacat prosedur karena disebut tidak melalui uji publik. Mereka juga menduga klausul tersebut dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan delapan tuntutan kepada MK. Mereka antara lain meminta pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres 2024.

Pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Selain itu, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

Dalil dan tuntutan tersebut merupakan posisi hukum para pemohon dalam perkara yang diajukan ke MK. Hakim konstitusi akan menentukan putusan berdasarkan pemeriksaan perkara dan pertimbangan hukum yang digunakan.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung malam ini pukul 20.00 WIB. Putusan tersebut menjadi tahap penentu bagi permohonan yang mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini