Jokowi Diduga Dalangi Operasi Politik Ijazah Bodong Gibran

Intime – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyoroti polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menduga ada operasi politik untuk mempertahankan posisi Gibran di tengah persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Amir menilai polemik tersebut bukan sekadar persoalan politik, melainkan juga menyangkut konstitusi dan stabilitas nasional. Menurut dia, kekuasaan seharusnya digunakan untuk menjalankan konstitusi, bukan mempertahankan kepentingan politik tertentu.

“Kasus Gibran berbicara tentang kekuasaan dan konstitusi. Padahal, kekuasaan itu untuk melaksanakan konstitusi. Kalau sudah ada keputusan MK, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amir, dikutip Senin (19/10).

Dia menegaskan, dalam negara hukum, tidak semestinya ada pejabat yang menempatkan kepentingan mempertahankan jabatan di atas konstitusi.

Amir juga menyinggung pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara. Dia mempertanyakan kepentingan politik di balik pertemuan tersebut yang disebutnya berlangsung menjelang perkembangan putusan MK terkait persoalan ijazah Gibran.

“Jokowi justru yang mendalangi operasi politik. Apa kepentingan Jokowi mendatangi Prabowo di Kertanegara menjelang keputusan MK soal ijazah Gibran? Ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Namun, dugaan adanya operasi politik tersebut merupakan penilaian Amir. Belum ada bukti yang disampaikan dalam keterangan itu untuk membuktikan keterkaitan pertemuan Jokowi-Prabowo dengan proses hukum di MK.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Putusan tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Isu ini juga memunculkan perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MK dan penerapan ketentuan konstitusi.

Amir menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari prinsip negara hukum. Menurut dia, penyelenggaraan kekuasaan harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada kepentingan politik untuk mempertahankan posisi pejabat.

Hingga informasi dalam bahan berita ini, belum terdapat keterangan mengenai bukti yang mengonfirmasi dugaan operasi politik yang disampaikan Amir.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini