Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keppres tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7).
DKPP berikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/7).
Penggantinya, anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Penunjukkan Afif sebagai Plt Ketua KPU setelah menggelar rapat pleno untuk menentukan Ketua KPU.
Pengambilan putusan Plt Ketua KPU itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.