Intime – Polda Metro Jaya melayangkan permohonan maaf resmi terkait adanya jurnalis yang sempat dihalangi saat meliput aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026. Polisi menyebut insiden pelarangan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman personel pengamanan di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen jajarannya untuk membenahi pola komunikasi dengan wartawan saat situasi penanganan massa.
“Selanjutnya tentang jurnalis adanya pelarangan, kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” terang Budi Hermanto di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Budi memastikan kejadian tersebut menjadi catatan evaluasi mendalam bagi instansinya. Seluruh jajaran Polda Metro Jaya diinstruksikan untuk tidak mengulangi tindakan pembatasan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
“Ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut,” kata Budi.
Ia menekankan bahwa gesekan yang sempat terjadi di lapangan murni masalah teknis penyampaian informasi di tengah situasi aksi yang padat.
“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” sambungnya.
Sebagai informasi, aksi penyampaian pendapat pada 28 Oktober 2026 lalu terpusat di sejumlah titik vital Jakarta Pusat, termasuk koridor Bundaran Hotel Indonesia hingga area Dukuh Atas.

