Intime – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak. DJP menegaskan program tersebut bukan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan fasilitas ini tidak menghapus pajak terutang maupun utang pajak. Keringanan hanya berlaku untuk sanksi administrasi tertentu bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
“Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty,” kata Inge di Jakarta, Selasa (27/10).
Program tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak dapat memperoleh keringanan dengan menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang sudah ditetapkan.
Besaran pengurangan maupun penghapusan sanksi berbeda-beda, bergantung pada waktu penyampaian SPT, penerbitan surat ketetapan, pembayaran pajak, serta jumlah sanksi yang telah dibayarkan.
Program ini juga memiliki cakupan terbatas bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan tersebut menyangkut sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan, dengan persyaratan khusus.
Dalam buku pedoman program ditegaskan bahwa cakupan tersebut tidak menjadikan kebijakan PSA sebagai program pengungkapan atau pengampunan pajak baru.
“Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar,” demikian bunyi buku pedoman tersebut.
Dengan demikian, wajib pajak tidak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Fasilitas yang diberikan DJP terbatas pada sanksi administratif sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
7 Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi/Dihapus
Berdasarkan Buku Panduan DJP, terdapat sejumlah jenis sanksi administratif yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Berikut daftarnya:
1. Sanksi karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar:
– Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026
– Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027
– Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027
2. Sanksi atas pembetulan sukarela SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar:
– Pengurangan 100% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026
– Pengurangan 50% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027
– Pengurangan 25% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027
3. Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026:
– Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026
– Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027
– Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027
4. Sanksi pada SKP, SKP PBB atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB:
Batas pemenuhan:
* Surat terbit 8 Oktober 2026-30 Juni 2027
* Pokok pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
5. Sanksi pada SKP, SKP PBB, STP atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Termasuk denda administratif PBB.
Batas pemenuhan: Pokok pajak/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
6. Sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.
Batas pemenuhan: Pokok/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
7. Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS.
Batas pemenuhan:
* SKP terbit 8 Oktober 2026-31 Desember 2027;
* Pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.

