Kalau Bukan Anak Jokowi, Gibran Tak akan Lolos Persyaratan Cawapres

Intime – Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Erizal menilai putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026) malam.

Menurut Erizal, permohonan para pemohon tidak dikabulkan MK bukan karena persoalan substansi dokumen pendidikan, melainkan karena faktor waktu dan *legal standing*.

“Seandainya saat ini masih tahun 2024, maka Gibran tidak pernah lolos sebagai Cawapres, karena tidak ada ijazah SMA atau sederajat,” kata Erizal, dikutip Rabu (7/10).

Erizal kemudian menduga lolosnya Gibran dalam Pilkada Solo dan Pilpres 2024 berkaitan dengan posisi Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden RI.

“Sebab kalau tidak, maka Gibran tidak akan pernah lolos persyaratan sebagai calon. Ternyata, tidak hanya usianya saja yang tidak cukup, tapi juga ijazahnya tidak lengkap sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dia juga menyinggung mentalitas feodalisme dalam birokrasi. Menurut Erizal, pejabat bisa berada dalam posisi sulit ketika harus memeriksa kelengkapan persyaratan calon yang merupakan anak presiden.

“Bahkan, jangankan sertifikat kehadiran, kertas putih pun diberikan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai ijazah kelulusan. Hari itu dimasukkan, hari itu juga surat keterangan terbit,” kata Erizal.

Namun, perlu ditegaskan bahwa kesimpulan Gibran tidak memiliki ijazah SMA merupakan penilaian Erizal. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan kelulusan SMA dalam perkara yang diperiksa.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini