Kantongi 2 Alat Bukti, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terus menemukan fakta baru. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menyatakan, alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti cukup.

“Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi di Jakarta, Senin (8/8).

Namun, ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu tak merinci dua alat bukti tersebut apa saja. Lalu, apa peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022. Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini