Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hal itu, jika terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan tindak asusila.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadijah Salampessy, menegaskan, jika terbukti melakukan tindak asusila dalam sidang hari ini, Rabu (3/7) Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari wajib mundur dari jabatannya.
“Secara administratif yang diberhentikan secara tetap karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia kepada wartawan, Selasa (2/7/).
Dia menegaskan sanksi berat itu pantas diterima Hasyim Asy’ari karena sudah berulang kali terjerembab dalam kasus dugaan tindak asusila selama menjabat sebagai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi komisioner KPU RI maupun KPU di daerah. Jadi tidak boleh ada impunitas itu yang penting sebenarnya,” ujar Olivia.
Olivia berpandangan bahwa Hasyim Asy’ari bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual (TPKS) jika terbukti melakukan dugaan tindak asusila.
“Supaya ada efek jera, masalahnya dia tokoh dan pejabat publik. Tentu punya dampak yang besar untuk masyarakat dan jangan sampai ada anggapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.