Kejagung Sita Rp 24,9 Miliar hingga Pesawat dalam Kasus Korupsi MBG

Intime — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Aset yang disita berupa uang tunai sekitar Rp 24,9 miliar, pesawat, helikopter, serta sejumlah kendaraan. Penyitaan dilakukan dalam perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo dan empat tersangka dari pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik juga menyita lima telepon seluler dan 89 dokumen dalam proses penggeledahan dan penyitaan.

“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Selain uang tunai, aset yang disita meliputi satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.

Empat tersangka dari pihak swasta yang disebut Kejagung adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing merupakan Direktur PT ASE.

Menurut Anang, Budi Utomo diduga bersekongkol dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Kejagung juga menduga terjadi manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Anang mengatakan, pengadaan semula dijanjikan mencapai 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Namun, hingga Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di BGN. Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini