Kejagung Sita Tanah Mantan Bos Sritex Senilai Rp 510 Miliar

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp 510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penyitaan aset dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung pada Rabu (10/9) dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Iwan Setiawan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9).

Anang mengatakan bahwa 57 bidang tanah hak milik Iwan Setiawan yang disita terletak di berbagai lokasi di Jawa Tengah. Yakni di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,

Lalu, 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, lanjut Anang, pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan di beberapa wilayah, yaitu pada Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi.

Lalu, pada Kota Surakarta sebanyak satu bidang tanah seluas 389 meter persegi.

Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter persegi.

Terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter persegi.

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.

Adapun Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini