Intime – Kejaksaan Agung hormati vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) 4 anggota FPI.
Kejagung juga menilai tepat terkait jaksa penuntut umum yang akan mempelajari putusan sebelum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
“Kami hormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada di Jakarta, Jumat.
Diketahui bahwa Majelis Hakim telah memutuskan dua polisi terdakwa tersebut lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusannya yang dibacakan, menyebut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Hakim juga menjelaskan bahwa alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi terdakwa.