Intime – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus perang terhadap praktik judi online (Judol) yang semakin terang-terang di ruang digital. Berbagai langkah agresif kini dilakukan untuk memburu hingga memutus rantai penyebaran situs dan iklan judol di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, tidak akan memberi ruang bagi platform judi online berkembang di Tanah Air.
“Dia mengaku, terus melakukan takedown atau penghapusan situs dan seluruh konten digital terkait judi online, mulai dari artikel, foto, video hingga produk di platform daring. “Kami akan membasmi judi online sampai ke akarnya,” tegas Meutya kepada wartawan di Medan, Kamis (14/5).
Kemenkomdigi juga bergerak cepat memperkuat sistem pengawasan digital usai terungkapnya kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pemerintah menemukan pola baru di mana satu situs judi bisa berkembang menjadi puluhan situs lain demi menghindari pelacakan.
“Dari satu situs bisa berkembang menjadi 75 situs dan melakukan kamuflase agar lolos dari deteksi crawling. Tapi kami terus memperbarui teknologi untuk mengejar mereka,” ujarnya.
Selain memburu situs ilegal, Kemenkomdigi turut menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian, TNI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga platform media sosial untuk menekan peredaran iklan judi online yang masih masif beredar di internet.
“Salah satu yang masih terus terjadi adalah iklan judi online. Kami terus berkoordinasi agar seluruh iklan terkait judi online benar-benar hilang dari Indonesia,” katanya.
Meutya juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan aktif melindungi keluarga, terutama anak-anak, dari ancaman judi online yang dinilai bisa menghancurkan masa depan generasi muda.
“Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terpapar judi online dan penipuan digital. Karena itu peran orang tua sangat penting untuk menjaga masa depan mereka,” tambahnya.
Ia menegaskan, perang melawan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs dan iklan, tetapi juga membutuhkan kesadaran penuh dari masyarakat.
“Pemutusan rantai situs dan iklan judi online tidak akan cukup tanpa kesadaran masyarakat,” tutupnya.

