Kemhan Bantah Ada Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan

Intime – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Penjelasan itu disampaikan Kemhan melalui siaran pers pada 23 Agustus 2026 menyusul informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan.

Kemhan menyatakan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

Kemhan justru menyebut aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghormati ajaran agama dan keyakinan masing-masing.

“Menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan,” demikian keterangan Kemhan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (24/8)

Kemhan kemudian menjelaskan soal tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil), Magelang.

Menurut Kemhan, ketentuan tersebut berlaku dalam kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan. Terutama pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan latihan.

Kemhan menegaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Sementara dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim diperbolehkan menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Hijab juga dapat digunakan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.

Adapun saat mengikuti pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Kemhan juga menyampaikan Menteri Pertahanan telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaannya. Aturan tersebut akan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan. Penyesuaian aturan tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk memperjelas pelaksanaan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Unhan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini