DPR Dukung Polri Kejar Dalang Karhutla hingga Pihak yang Raup Keuntungan

Intime – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Bareskrim Polri yang menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Dia meminta polisi tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran.

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/8).

Habiburokhman mengatakan penegakan hukum karhutla harus menyentuh akar masalah. Menurutnya, pelaku yang berada di lapangan belum tentu menjadi pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari lahan yang terbakar.

“Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” ujarnya.

Dia menilai pendekatan follow the money harus diterapkan untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Selain penindakan, Habiburokhman mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Polri. Dia menyoroti pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di titik-titik rawan karhutla.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kebakaran, khususnya di tengah musim kemarau. Infrastruktur air juga dinilai dapat membantu proses pemadaman ketika kebakaran terjadi.

“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” tutur Habiburokhman.

Dia memastikan Komisi III DPR akan mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya akan mengejar pihak yang menerima keuntungan dari karhutla, termasuk korporasi maupun individu.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Sebanyak 72 tersangka tersebut berasal dari kasus karhutla yang tersebar di sembilan polda. Laporan polisi antara lain berada di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara optimal.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini