Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1).
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta.
Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 merupakan kategori penerima eksisting atau lanjutan.
Ada 165.000 penerima baru KJP Plus ditambah 416 anak panti asuhan (usulan baru dari Dinsos DKI Jakarta).
“Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Bersama SMP, SMA dan SMK sebanyak 19.166 siswa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko di Jakarta, Rabu (8/1).
Dia mengatakan pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut dilakukan secara bertahap, seperti pada pencairan sebelumnya.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penerima baru memerlukan proses lebih lanjut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024.
“Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI,” katanya.
Pihak bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dananya. “Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” ujar dia.
Adapun besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang, yakni SD/MI terdiri dari biaya rutin per bulan sebesar Rp135 ribu, biaya berkala per bulan Rp115 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130 ribu. Jumlah penerima jenjang ini sebanyak 242.919 peserta didik.
Lalu jenjang SMP/MTs terdiri dari biaya rutin per bulan Rp185 ribu, biaya berkala per bulan Rp115 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170 ribu. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II pada jenjang ini sebanyak 147.341 orang.
Selanjutnya, jenjang SMA/MA terdiri dari rutin per bulan Rp 235 ribu, biaya berkala per bulan Rp 185 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 290 ribu. Adapun jumlah penerima jenjang ini sebanyak 48.876 peserta didik.
Berikutnya, jenjang SMK dengan total 83.403 peserta didik menerima biaya rutin per bulan Rp 235 ribu, biaya berkala bulanan Rp 215 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 240 ribu.
Terakhir, penerima bantuan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah sebanyak 1.083 peserta didik. Mereka menerima biaya rutin per bulan Rp 185 ribu dan biaya berkala per bulan sebesar Rp 115 ribu.