KLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, 89 Orang Jadi Tersangka

Intime – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 19 perusahaan telah disegel.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan langkah tersebut dilakukan karena risiko karhutla meningkat saat puncak kemarau panjang yang dipengaruhi El Nino.

“Sampai saat ini, beberapa saudara kita di wilayah Kalimantan dan Sumatera dalam kondisi menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta penurunan kualitas udara. Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat,” kata Rizal, Kamis (3/9)

Menurutnya, kondisi karhutla saat ini bukan lagi sebatas persoalan mitigasi. Pemerintah harus melakukan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu.

KLH/BPLH pun berkoordinasi dengan BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Rizal menegaskan penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Berdasarkan data pengawasan per 31 Agustus 2026, 19 perusahaan yang disegel tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Selatan, dan dua di Kalimantan Tengah.

Kemudian, masing-masing satu perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

“Proses pengawasan dan pendalaman bukti masih terus berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Rizal.

Selain penyegelan, penegakan hukum perdata dan pidana juga dilakukan. Sepanjang 2023 hingga 2025, KLH/BPLH mencatat 32 perkara karhutla ditangani melalui gugatan perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Nilai kerugian lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp5,3 triliun. Sementara tindakan pemulihan mencapai Rp9,5 triliun.

Pada 2026, PNBP dari perkara karhutla yang telah terbayarkan mencapai Rp128 miliar. Di sisi lain, Polri telah menindak 89 tersangka kasus pidana karhutla sejak Februari 2026.

Sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 juga telah dikenai penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH).

Untuk mencegah karhutla, Menteri KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Rizal meminta perusahaan tidak lengah dan memastikan seluruh personel, peralatan, sumber air, serta sistem respons darurat siap digunakan.

Dia juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk dan menggunakan masker.

“Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru!” tegas Rizal.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini