Intime – Pasal 33 UUD 1945 kembali menjadi sorotan di tengah pembahasan mengenai arah perekonomian nasional. Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menilai penguasaan negara atas sektor strategis tidak berarti pemerintah harus memiliki dan menjalankan seluruh kegiatan ekonomi.
Hal itu disampaikan Gita dalam Diskusi Kebangsaan “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang digelar Universitas Paramadina bersama sejumlah lembaga mitra di Kampus Cipayung, Jakarta, Selasa (1/9).
Gita mengatakan negara harus tetap memegang kendali atas arah dan kebijakan ekonomi. Namun, pelaksanaan kegiatan usaha dapat melibatkan sektor swasta dan mekanisme pasar.
“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” kata Gita.
Menurutnya, tantangan utama justru bagaimana negara mampu menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Investasi terhadap pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan dosen, dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia.
Persoalan berbeda disoroti Chairman Indonesian Mining Institute Prof Irwandy Arif. Dia menilai Indonesia memiliki kekayaan mineral yang sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara masih perlu dioptimalkan.
“Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4 triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp173 triliun,” ujar Irwandy.
Dia menyebut perbaikan tata kelola, infrastruktur, pemberantasan pertambangan ilegal, hingga pembenahan legislasi diperlukan agar kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi negara.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin kemudian menekankan pentingnya pembagian manfaat sumber daya alam secara transparan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, transparansi juga diperlukan untuk mencegah praktik seperti under-invoicing yang dapat mengurangi penerimaan negara.
“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” katanya.
Diskusi turut menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang berbicara mengenai persoalan perizinan, pengelolaan lahan, pertambangan ilegal, dan konflik kepentingan.
“Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis,” ujar Nur Alam.
Para pembicara juga menyinggung investasi asing. Gita menilai nasionalisme tidak harus diwujudkan dengan menutup pintu investasi.
Menurutnya, yang dibutuhkan investor adalah kepastian hukum dan kemampuan pemerintah mengelola ketidakpastian.
Dengan demikian, penerapan Pasal 33 tidak cukup diukur dari besarnya kepemilikan negara. Yang lebih penting adalah memastikan sumber daya ekonomi dikelola secara transparan, manfaatnya terdistribusi secara adil, dan hasil akhirnya benar-benar dirasakan masyarakat.

