Intime – Komisi X DPR menilai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mencoreng integritas pendidikan tinggi. Komisi X juga meminta kampus memeriksa mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik tersebut tanpa langsung menjatuhkan sanksi.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan meritokrasi. Praktik jual-beli kursi mahasiswa, kata dia, bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” kata Lalu kepada wartawan, Minggu (23/8).
Lalu meminta mahasiswa baru yang diduga terkait praktik pemerasan dan gratifikasi diperiksa satu per satu. Menurut dia, mahasiswa tidak boleh langsung dianggap bersalah karena bisa saja mereka atau orangtuanya merupakan korban pemerasan.
“Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” ujarnya.
Namun, apabila ditemukan mahasiswa yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, Lalu meminta kampus melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.
“Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata dia.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan konstruksi perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran 2026.
KPK menilai unsur pemerasan muncul karena adanya relasi kuasa antara pihak yang meminta uang dan rektor yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Klaster kedua berkaitan dengan gratifikasi senilai Rp 680 juta. Sementara klaster ketiga menyangkut tawar-menawar mahar Rp 1,12 miliar.
Taufik mengatakan kedua klaster terakhir dikonstruksikan sebagai gratifikasi karena KPK tidak menemukan adanya kesepakatan jahat untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

