Intime – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Bareskrim Polri yang mengungkap tiga kasus besar terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, kelompok rentan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Habiburokhman menilai pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) tersebut membuktikan komitmen Polri menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan perdagangan manusia.
“Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Dittipid PPA-PPO di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (23/8).
Habiburokhman menyebut tiga perkara yang menjadi perhatian Komisi III. Pertama, penindakan terhadap mantan kepala pelatih panjat tebing. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan posisi, prestasi ataupun relasi kuasa.
“Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” ujarnya.
Kasus kedua ialah dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri menerbitkan red notice Interpol karena tersangka diduga berada di luar negeri.
“Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban,” katanya.
Kasus ketiga ialah pembongkaran jaringan TPPO bermodus “pengantin pesanan” ke Tiongkok. Habiburokhman menilai pengungkapan itu menjadi langkah penting untuk melindungi warga Indonesia dari eksploitasi dan kekerasan.
“Ini menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan modern,” tuturnya.
Dia memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum ketiga perkara tersebut. Menurutnya, proses persidangan harus berjalan transparan dan pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera.
“Kami juga mendorong penguatan pemulihan trauma (victim recovery) dan mendukung penuh gerakan rise and speak agar masyarakat tidak takut melapor,” ujarnya.
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” kata Nurul.
Nurul menegaskan seluruh perkara tetap diproses dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan melalui proses peradilan.

