Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Sebanyak 4 orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (21/5).

Pencegahan ke luar negeri berlangsung selama 6 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Namun, KPK tidak memerinci keempat identitas yang dicegah ke luar negeri tersebut.

“Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ucapnya.

Diketahui, KPK resmi memulai penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI per 19 Maret 2024 terhadap 3 korporasi. Negara ditaksir merugi Rp3,45 triliun akibat praktik lancung tersebut.

Penanganan kasus ini sempat bikin heboh. Pangkalnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkan perkara serupa kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari jelang disidik KPK.

Hal itu diduga menjadi dasar KPK akhirnya mengumumkan dimulainya penyidikan secara terbuka. Padahal, sebelumnya, terutama sejak kepemimpinan Firli Bahuri pada 2019, tidak demikian.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini