KPK Belum Tahan Bos Travel Haji Kasus Kuota Rp622 Miliar, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dianggap cukup.

“Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu dari sisi swasta yang belum dilakukan penahanan, ini juga kami akan segerakan supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk asosiasi penyelenggara haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Kementerian Agama.

“Untuk mendalami, untuk melihat, bagaimana proses mekanisme dan pengaturan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan saksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya sehingga nanti kami akan segera lakukan pelimpahan ke penuntutan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus, bertentangan dengan ketentuan yang memprioritaskan jamaah reguler.

Skema tersebut diduga berdampak pada hilangnya sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler, serta disertai aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini