Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Nera Susanto, adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Nera diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami secara intensif modus operandi di balik pembagian paket proyek yang bersumber dari anggaran penanggulangan bencana tersebut.
“Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11).
Selain Nera, tim penyidik juga memeriksa Komisaris Utama PT TLS, Dicky Mahendra, serta staf tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga. Pemeriksaan pada Kamis (5/11) tersebut merupakan agenda pemeriksaan kedua bagi Nera. Pada pemeriksaan perdana pekan lalu, ia didalami perihal keterlibatannya dalam mengerjakan berbagai paket proyek penunjukan langsung di lingkungan BNPB.
Dalam skandal ini, KPK telah menetapkan adik Suharyanto lainnya, Bima Setiawan, sebagai tersangka utama pada kluster pertama. Bima diduga kuat memanfaatkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026.
Penyidik menemukan bukti bahwa sejumlah perusahaan vendor yang memenangi proyek penunjukan langsung memiliki keterkaitan erat dengan Bima. Salah satu entitas yang disorot adalah PT Alfa Pranata Yudha, di mana posisi komisaris dijabat oleh Sri Endang yang merupakan istri Bima.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa dana hasil penunjukan proyek tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Taufik.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas aliran dana kebencanaan ini serta mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang menikmati uang penyalahgunaan anggaran DSP BNPB.
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.
Pada kluster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus kluster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.

