Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan menyusul fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan sekitar Rp 165 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran APBN. Namun, kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap terbuka.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik, Jumat (23/10).
Menurut dia, fakta yang ditemukan dalam penyidikan maupun persidangan dapat menjadi dasar untuk mengembangkan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pendalaman terhadap Bobby, Taufik mengatakan penyidik masih akan menelusuri fakta yang berkembang.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tuturnya.
Nama Bobby sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan. Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa menghadirkan Bobby dan mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan untuk menjelaskan pergeseran anggaran sekitar Rp 165 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun menerangkan, anggaran kedua proyek tidak tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah.
Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur.
Dalam persidangan 2 Oktober 2025, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kepada Bobby. Topan menyebut kedua proyek merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat gubernur dan wakil gubernur.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara awal setelah operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Pada 30 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka baru.
Tujuh tersangka baru ditahan pada 22 Oktober 2026, sedangkan Dicky Erlangga dijadwalkan diperiksa kembali pada 26 Oktober.

