Pengamat UNPAD Sebut Hapus Frasa Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi Bisa Jadi Kemunduran

Intime – Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD), Mustabsyirotul Ummah, menilai peninjauan ulang definisi korupsi dapat menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan, perubahan tersebut justru berpotensi menjadi kemunduran apabila hanya bertujuan menghapus frasa kerugian negara.

Pernyataan itu disampaikan Ummah menanggapi wacana peninjauan ulang definisi korupsi, termasuk usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Ummah, pembaruan definisi korupsi dapat menjadi langkah menarik apabila dilakukan untuk memperluas cakupan praktik korupsi yang belum terjangkau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Terutama berkaitan dengan frasa merugikan negara atau berkaitan dengan kerugian negara kemudian disempurnakan kalimatnya dengan ragam modus dan praktik korupsi yang ada di Indonesia,” kata Ummah, Jumat (23/10).

Ia menegaskan, perubahan definisi korupsi harus melalui proses ilmiah yang seksama. Tujuannya, agar penyempurnaan aturan benar-benar mampu menjawab perkembangan praktik korupsi, bukan justru mempersempit ruang pemberantasannya.

“Tetapi jika tujuan dari wacana tersebut semata menghapus frasa kerugian negara, maka hal ini menjadi sebuah kemunduran luar biasa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita tidak hanya mundur pasca pelemahan lembaga KPK, ditambah mundur dengan mempersempit arti korupsi,” ujarnya.

Ummah mengatakan, praktik yang merugikan negara dapat melibatkan pejabat berwenang maupun pihak swasta, terutama dalam aktivitas yang menggunakan uang negara.

Ia menilai, penghapusan frasa kerugian negara dapat mengurangi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan keuangan publik.

“Publik sewajarnya protes dan marah jika frasa ini hilang, karena tidak ada lagi mekanisme pengawasan penggunaan keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat yang bisa menuntut akuntabilitas pemerintah sebagai pengelola keuangan negara,” ungkapnya.

Ummah juga menilai tindakan korupsi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari persoalan kerugian negara.

“Jika wacana ini lolos, hanya akan menambah besar kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia dan membuka peluang culas bagi mereka yang serakah,” pungkasnya.

Ia memperingatkan, perubahan tersebut berisiko melemahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek maupun keuangan negara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini