KPK Dorong RUU Perampasan Aset Bisa Sita Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat mengatur mekanisme perampasan harta tidak sah milik pejabat atau penyelenggara negara. KPK mengusulkan agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu dasar dalam mekanisme tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penguatan RUU Perampasan Aset penting untuk mendukung pemberantasan korupsi, khususnya melalui konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului tuntutan pidana.

“Sesungguhnya memang perlu, perampasan aset ini perlu, khususnya NCB-nya itu, ya, merampas,” kata Tanak dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Tanak menjelaskan KPK memiliki kewenangan mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Namun, menurut dia, masih terdapat penyelenggara negara yang tidak mencantumkan seluruh harta yang dimiliki dalam laporan tersebut.

Karena itu, Tanak berharap RUU Perampasan Aset dapat mengatur agar harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN bisa dirampas melalui mekanisme NCB.

“Ketika dia tidak melaporkan yang sebenarnya, maka itu dirampas saja. Tidak perlu melalui proses-proses hukum lagi,” ujarnya.

Menurut Tanak, penyelenggara negara pada dasarnya telah mengakui jumlah harta yang dimilikinya melalui LHKPN. Jika kemudian ditemukan harta dengan nilai lebih besar dari yang dilaporkan, harta tersebut dapat dianggap tidak sah sepanjang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

“Karena dia sudah mengakui bahwa harta saya cuma segini, Rp 10 miliar. Ternyata setelah ada laporan lebih dari Rp 10 miliar, itu dirampas aja,” katanya.

Meski demikian, Tanak mengatakan pemilik harta tetap dapat memberikan penjelasan atau pembuktian atas harta yang belum tercantum dalam LHKPN. Misalnya, harta tersebut baru diperoleh melalui hibah.

Tanak meyakini penguatan LHKPN melalui mekanisme perampasan aset akan mendorong pejabat dan penyelenggara negara melaporkan hartanya secara benar.

“Kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu, maka tidak ada satu orang pun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar,” tuturnya.

Menurut dia, dampaknya tidak hanya pada pemberantasan korupsi. Pelaporan harta secara benar juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

“Kalau dia melaporkan yang benar, maka pendapatan negara pun akan meningkat melalui pajak,” ujar Tanak.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini