Intime – Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, kembali dilanjutkan pada 4–5 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agenda sidang kali ini akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, sebagai saksi ahli dalam proses sidang tersebut.
“Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif terkait ahli yang dipilih untuk menerangkan dalam proses ekstradisi ini. Pemilihan ahli disesuaikan dengan kebutuhan, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Budi menjelaskan, Jamdatun Kejagung akan hadir secara langsung dalam persidangan. Dalam kapasitasnya sebagai ahli, Jamdatun akan memberikan penjelasan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
“Betul, menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengimbau Paulus Tannos agar fokus mengikuti proses sidang ekstradisi yang sedang berjalan. Imbauan ini disampaikan menyusul kembali diajukannya permohonan praperadilan oleh Paulus Tannos untuk kedua kalinya terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Menurut Budi, dalam uji formil sebelumnya, hakim telah memutuskan bahwa seluruh aspek formil penyidikan, termasuk penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Oleh karena itu, demi efektivitas dan efisiensi proses hukum, sepatutnya yang bersangkutan lebih fokus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Diketahui, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2).

