KPK Lelang Mobil Toyota Land Cruiser 200 Milik Rafael Alun,  Segini Harganya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang salah satu kendaraan milik terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Kendaraan tersebut adalah mobil Toyota Land Cruiser 200 AT berwarna abu-abu, yang dibuka dengan harga awal Rp 713.579.000 (713 juta).
Mobil itu dilelang dalam kegiatan Aanwijzing lelang barang rampasan hasil dari kasus korupsi yang ditangani KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12).
Pada acara ini, puluhan kendaraan dilelang oleh lembaga antirasuah. Selain mobil, KPK juga melelang kendaraan roda dua, tanah dan bangunan, perhiasan, hingga tas-tas mewah.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini