Sidang permohonan praperadilan jilid dua Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini. Namun, lembaga antirasuah itu meminta sidang ditunda.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3).
Tessa menjelaskan alasan KPK meminta sidang ditunda. Menurut dia, jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan materi.
“Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” katanya.
Sebagai informasi, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dinyatakan, gugatan praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.