Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang puluhan miliar terkait kasus dugaan rasuah pengerjaan proyek di Divisi EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero). Uang yang disita dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
“Dolar Singapura sebesar SGD2.991.470, dan rupiah sebanyak Rp 1,5 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7).
Jika ditotal, seluruh uang itu senilai Rp 39,5 miliar.
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP tahun 2022-2023.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP tersebut pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 80 miliar.