KPK Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Suap Pengurusan TKA Kemnaker

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker pada hari ini.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Ia juga belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.

“Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, dia belum dapat memastikan jumlah pasti tersangka.

“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Fitroh

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini