Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana.
Bima diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB pada periode 2024-2026. KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia yang memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 148 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, DSP merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana.
“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Selain penetapan status keadaan darurat, pencairan DSP dapat dilakukan berdasarkan penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, dana tersebut telah digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Untuk mempercepat penanganan bencana, BNPB menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif. Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam proses pengadaan tersebut.
KPK menduga dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, nilainya diperkirakan mencapai Rp 30,98 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua perkara tersebut.

