Intime – KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka diduga terlibat dalam transaksi suap berupa uang miliaran rupiah dan emas ratusan gram.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus dugaan korupsi di BNPB terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan tahun 2026. Empat tersangkanya adalah Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.
“RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.
KPK menduga Richard menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery, Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama Januari hingga September 2026. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan Rp 140 juta kepada Gabriel.
Tak hanya uang tunai, Gabriel diduga menerima berbagai bentuk pemberian dari vendor. Rinciannya, uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Dengan demikian, KPK mengungkap dugaan penerimaan suap dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp 4,4 miliar dan emas seberat total 325 gram.
Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 B. Sementara Syifa dan Gery sebagai tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

