KPK Tetapkan Adik Kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pihak yang terjerat merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yakni Bima Setyawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah para pelaku terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka juga telah mengenakan rompi oranye dan resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” ujar Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu sore (14/10).

Setyo membenarkan status Bima Setyawan yang menjabat sebagai tenaga ahli di BNPB sekaligus adik kandung pimpinan lembaga tersebut. Namun, Setyo menegaskan bahwa proses hukum di KPK berfokus pada tindakan melawan hukum tanpa memandang latar belakang keluarga pejabat.

“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setyawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto, serta dua orang swasta yaitu Gery P dan Syifa N G.

KPK kini terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengusut tuntas konstruksi perkara serta aliran dana dalam proyek bantuan penanganan bencana tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini