Intime – Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB. Rustian masih berstatus saksi.
Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 14.58 WIB. Dia bergegas menuju taksi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10) sore.
Budi mengungkapkan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menambahkan, para tersangka akan menjalani penahanan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga nama yang disebut adalah Bima S, adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard, tenaga ahli Kepala BNPB; dan Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap para tersangka beserta peran mereka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi itu.
Mereka terdiri dari unsur pejabat BNPB, termasuk sekretaris utama dan PPK, pegawai atau tenaga ahli, serta pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas sebagai barang bukti.
Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk proyek yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, nilai pengadaan yang diduga bermasalah, maupun dugaan peran masing-masing pihak. Status Rustian saat ini masih sebagai saksi, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa ia terlibat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

