KPU Sebut Pemungutan Suara Luar Negeri Digelar Lebih Awal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tegaskan bahwa ada perbedaan pelaksanaan pemungutan suara di Tanah Air dan luar negeri. Untuk pemungutan suara di luar negeri akan digelar lebih awal.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri sebelum 14 Februari 2024.

Diusulkan, hari pemungutan suara di luar negerj adalah Jumat 9 Februari, Sabtu 10 Februari, dan Minggu 11 Februari.

“Namun untuk perhitungan suara bersamaan harinya dengan perhitungan suara di dalam negeri,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis (21/9).

Pemerintah dan KPU telah menyepakati Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 digelar pada 14 Februari 2024.

Pemilih luar negari akan melakukan pemungutan suara dengan tiga metode, yakni metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, metode kotak suara keliling (KSK) dan metode pos.

“Kalau di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam itu ada yang menggelar hari Jumat tanggal 9 Februari setelah Ashar,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini