Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas usia calon kepala daerah (Cakada) untuk Pilkada 2024. Penetapan ini selaras dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) soal perhitungan batas umur calon kepala daerah.
Batas usia Cakada yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tengang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasar belied yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI secara resmi mengatur minimal usia untuk Cakada pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilaksanakan.
Pasal 14 Ayat 2 huruf (d) diketahui bahwa usia terendah calon gubernur dan Wakil gubernur adalah 30 tahun. Untuk bupati dan wakil bupati serta Wali kota dan Wakil wali kota minimal 25 tahun.
Selain tertera di Pasal 14 Ayat 2 huruf (d) batas usia calon kepala daerah juga tertuang dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Syarat paling rendah berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf (d) terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.