Intime – Kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Kuasa hukum menilai Ali perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan penarikan uang dalam proses seleksi perangkat desa tersebut. Keterangan Ali dianggap penting untuk mengetahui alasan tetap berlangsungnya pengumpulan uang meski sebelumnya disebut telah ada kesepakatan untuk menghentikannya.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya ingin mengetahui pertimbangan dan motif Ali Badrudin terkait persoalan tersebut.
“Kami menilai perlu mendengar apa pertimbangan Pak Ali Badrudin sehingga dia membiarkan proses itu terjadi di Kabupaten Pati,” ujar Yupen, Senin (24/8).
Menurut Yupen, penghentian pengumpulan uang sebelumnya sempat disampaikan oleh tokoh Pati Mudasir. Namun, meski ada permintaan penghentian, penyerahan uang disebut tetap berlangsung.
“Kami ingin tahu apa motifnya,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan Mudasir yang merupakan Ketua Relawan Bolodewo disebut sempat marah setelah mengetahui adanya pengumpulan uang tersebut. Mudasir kemudian meminta agar pungutan dihentikan.
“Pak Mudasir itu yang marah-marah untuk menghentikan pungutan liar, disampaikan ke Kades Agus,” ujar Aviv.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badrudin.
Agus juga mengaku telah memperoleh persetujuan dari Ketua DPRD Pati tersebut terkait rencana itu.
“Saya sudah seizin dan sepengetahuan Ketua DPRD,” kata Agus dalam persidangan.
Menurut Agus, Ali kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa Srikaton Sumali.
Agus juga menyebut Ali Badrudin pernah mengundang dirinya bersama Sumali pada Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Ali disebut menanyakan perkembangan rencana pengisian perangkat desa.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum Sudewo menilai Ali perlu dihadirkan di persidangan. Mereka ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Ali dalam rangkaian proses tersebut.
Kuasa hukum berharap keterangan Ketua DPRD Pati dapat membantu majelis hakim melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara dugaan pemerasan tersebut.

