Mahfud MD Sebut Pengalihan Kasus Febrie Berpotensi Rusak Sistem Hukum

Intime – Mahfud MD mengatakan keputusan mengalihkan penanganan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Menurutnya, banyak pihak mencurigai langkah tersebut bertujuan membatasi ruang penyidikan atau bahkan berujung pada penghentian perkara.

“Dugaan yang berkembang, pengalihan ini untuk melokalisir perkara agar hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain. Bahkan ada yang menduga bisa menjadi jalan untuk meniadakan kasus, meski kemungkinan itu kecil,” ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7).

Mahfud kemudian memaparkan tiga skenario yang berpotensi terjadi.

Skenario pertama, Febrie mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Menurut Mahfud, peluang itu terbuka karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

“Kalau kasusnya dialihkan sebelum tersangka diperiksa, dia bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang. Berbeda jika perkara dilimpahkan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dijalankan,” katanya.

Skenario kedua, Febrie tidak mengajukan praperadilan. Namun, Mahfud menilai Kejaksaan berpotensi memperlambat proses penyidikan atau membatasi ruang pengusutan sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain.

Adapun skenario ketiga yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dideponering.

“Kalau akhirnya dideponering, sungguh mengerikan. Apakah kita benar-benar serius memberantas korupsi jika caranya seperti ini,” ucapnya.

Mahfud menilai perkembangan perkara sejak pengalihan penanganan kasus pada akhir pekan lalu menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum. Ia menyebut kondisi tersebut mencerminkan adanya “perang proksi” antarlembaga yang berujung pada kompromi melalui pengalihan penyidikan.

“Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam kehidupan bernegara,” tegasnya.

Untuk mencegah polemik berkepanjangan, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimilikinya. Menurutnya, Presiden juga memiliki ruang untuk memerintahkan KPK bertindak karena proses perkara masih berada pada tahap penyidikan di lingkungan eksekutif, belum memasuki proses peradilan.

“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini