Intime – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (4/9). Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9), klasifikasi perkara tersebut yakni “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”.
SIPP mencatat perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim Yuliana dengan Panitera Pengganti Sri Gusliawatni. Namun, isi petitum lengkap permohonan Silmy belum ditampilkan dalam SIPP.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (14/9) pukul 09.00 WIB.
Silmy merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Selain Silmy, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.
KPK menyebut para tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada awal Agustus 2026, KPK menggeledah ruang kerja Kakanim Jakarta Selatan Winarko. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang Sin$8.500 yang akan dikonfirmasi kepada Winarko.
KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Penggeledahan sebelumnya dilakukan di sejumlah kantor biro jasa di Bali.
Pada 17-19 Juni 2026, penyidik turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Kasus ini dibongkar melalui OTT KPK pada 2-3 Juni 2026. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Silmy yang menyerahkan diri.
KPK turut mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar, berupa tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

