Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menuturkan,
tujuan dari pembentukan satgas ini untuk penanganan aksi perundungan atau bullying di sekolah.
Lebih lanjut, Taga menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji ulang tata tertib seluruh sekolah, khususnya terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Untuk itu kita juga sedang mengimbau dan bahkan sudah bergerak sekolah mereview tata tertib yang ada di sekolah terutama bagaimana penanganan terhadap pelaku perundungan,” ucap Taga saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/3).
Oleh karenanya tindakan bullying ini menjadi fokus dari Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk diperhatikan kepada semua pendidik atau guru.
“Bicara perundungan itu buka bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis juga. Jadi artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan,” tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Satgas ini dibuat akibat maraknya aksi perundungan di dunia pendidikan.
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 29 Februari 2024.