Intime – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch.
Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK, Rabu (16/9/2026). Para pemohon terdiri atas Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Salah satu pokok yang dikabulkan MK berkaitan dengan kewenangan pemerintah mengubah rincian anggaran melalui Peraturan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026.
MK menyatakan ketentuan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi dengan pemaknaan bersyarat. Apabila perubahan anggaran berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan DPR.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, APBN ditetapkan melalui undang-undang yang disepakati pemerintah dan DPR. Karena itu, perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan DPR.
Menurut MK, kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran bukan kewenangan yang tidak terbatas. Prinsip checks and balances tetap harus diterapkan dalam pengelolaan keuangan negara.
MK juga memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Ketentuan tersebut berkaitan dengan langkah kebijakan pemerintah mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan langkah kebijakan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, kondisi ekonomi yang dianggap mengancam tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan fiskal.
Dana Desa
Koreksi lainnya menyangkut Dana Desa. MK menegaskan pemerintah pusat tidak dapat memaknai kewenangannya sebagai hak untuk menentukan seluruh penggunaan Dana Desa tanpa melibatkan pemerintah desa.
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 sebelumnya mengatur sebagian Dana Desa dapat digunakan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
MK kemudian memberikan pemaknaan bahwa insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kuasa hukum MBG Watch Muhamad Saleh mengatakan putusan tersebut memberikan batas lebih tegas terhadap penggunaan APBN untuk membiayai program prioritas pemerintah.
Menurut Saleh, program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas tidak dapat menjadi alasan untuk mengubah struktur atau fungsi APBN secara sepihak apabila perubahan tersebut membutuhkan persetujuan DPR.
“Besarnya kebutuhan anggaran MBG tidak bisa terus dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak,” kata Saleh.
Namun, putusan MK juga menyatakan perubahan APBN melalui Perpres yang telah ditetapkan sebelum putusan dibacakan tetap sah. Artinya, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan perubahan anggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

