Intime – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan di lingkungan kementeriannya.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan membantu aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Dia berharap proses hukum itu dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan internal.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Nusron seusai melaksanakan salat Jumat. Dia mengatakan, pihaknya berharap kejadian tersebut dapat mendorong pembenahan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski KPK telah melakukan OTT dan penggeledahan di sejumlah kantor pertanahan, Nusron memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dia meminta jajaran kementerian tetap solid dan menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” ujarnya.
Nusron juga menyebut akan ada pengawasan internal untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap berlangsung.
Sebelumnya, KPK menangkap 17 orang dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

