Intime — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama dua tahun.
Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Gugatan diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Lenny merupakan ibu dari MHS (15), siswa SMP yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Kabupaten Karo.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer seharusnya didasarkan pada karakter tindak pidana, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam situasi damai, ketika peradilan umum dapat berjalan normal.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan pengecualian untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran. Pengaturan pengecualian tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas.
Enny menambahkan, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bertujuan memperkuat akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.
“Pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman,” ujar Enny.
Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk menanganinya melalui peradilan militer.
Berikut ini amar putusan lengkapnya:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan
3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

