Intime — Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertimbangkan untuk menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Rencana tersebut muncul di tengah kekhawatiran berkelanjutan mengenai aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.
Dalam pengumumannya, Jumat (16/10), MSCI menyatakan proses perubahan klasifikasi masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar. Keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
“MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi,” tulis MSCI.
MSCI menjelaskan, pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Persoalan yang disoroti mencakup struktur kepemilikan saham yang dinilai belum transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara konsisten. Mereka juga menginginkan bukti bahwa reformasi memberikan dampak nyata dan berkelanjutan terhadap tata kelola pasar.
Sejumlah langkah yang menjadi perhatian MSCI meliputi keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Selain itu, MSCI menyoroti peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen.
Pada Juni lalu, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026. Namun, berdasarkan masukan pelaku pasar, perbaikan dinilai belum berlangsung secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
MSCI juga menilai penurunan status menjadi Frontier Market atau pasar perintis tidak cukup menggambarkan persoalan yang terjadi di pasar domestik.
Karena itu, MSCI memperkirakan rencana reklasifikasi tetap berlanjut, kecuali konsultasi menghasilkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Sambil menunggu perkembangan tersebut, MSCI membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia. Kebijakan ini mencakup tidak menerapkan peningkatan *Foreign Inclusion Factor* (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) atau menaikkannya ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar lebih tinggi.
MSCI tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC dan menggunakan data kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.

