Intime — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah hingga 8 persen pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Pelemahan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit.
Berdasarkan data RTI Business pada pukul 09.07 WIB, IHSG turun 8 persen ke level 5.393,82. Tekanan jual terlihat mendominasi perdagangan dengan 595 saham melemah, 14 saham menguat, dan 33 saham bergerak stagnan.
Pada waktu yang sama, frekuensi transaksi tercatat sebanyak 105.728 kali. Adapun volume perdagangan dilaporkan mencapai 5.360 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 905,152 triliun.
Penghentian sementara perdagangan dilakukan sesuai ketentuan BEI yang menetapkan trading halt apabila IHSG mengalami penurunan hingga 8 persen. Dengan demikian, perdagangan dihentikan selama 30 menit sejak mekanisme tersebut diberlakukan.
Pelemahan IHSG terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan rencana konsultasi terkait kemungkinan menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market
Dalam pengumumannya, MSCI menyebut kekhawatiran berkelanjutan mengenai aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Kekhawatiran tersebut, antara lain, berkaitan dengan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
“Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi,” demikian pernyataan MSCI yang dikutip pada Jumat.
MSCI menilai pengumuman reformasi oleh otoritas Indonesia belum cukup untuk meredakan kekhawatiran investor institusi. Mereka menekankan pentingnya penerapan kebijakan secara konsisten serta bukti bahwa reformasi menghasilkan perubahan nyata dan berkelanjutan.
Sejumlah langkah yang menjadi perhatian mencakup keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
MSCI menyatakan keputusan akhir mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Namun, lembaga penyedia indeks tersebut memperkirakan proses reklasifikasi tetap berlanjut apabila konsultasi tidak menunjukkan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan itu mencakup tidak menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) atau menaikkannya ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar lebih tinggi.
Di sisi lain, MSCI tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC dan menggunakan informasi kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
Keputusan MSCI menjadi perhatian pelaku pasar karena klasifikasi indeks tersebut digunakan investor global sebagai salah satu acuan dalam menentukan alokasi investasi di berbagai negara.

