Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (8/7). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
“Sesuai jadwal begitu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (8/7).
Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik untuk membuat terang kasus tersebut. Namun, Kejagung belum mengonfirmasi soal hadir atau tidaknya Nadiem untuk pemanggilan kali ini.
“Tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” tuturnya.
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Nadiem. Sebelumnya, dia sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6).
Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.