spot_img

OJK Resmi Atur Influencer Keuangan, Konten Menyesatkan Bisa Diblokir dan Denda Rp 15 Miliar

Intime – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu.

Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini