Intime – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus memperkuat pengawasan terhadap maraknya iklan lowongan kerja fiktif di luar negeri yang beredar di ruang digital melalui Unit Patroli Siber.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan melalui unit tersebut, Kementerian P2MI terus memantau berbagai iklan maupun konten digital yang menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.
Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi pekerja migran dari konten yang berpotensi merugikan, menyesatkan, maupun membahayakan pekerja migran Indonesia.
“Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian lupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai,” jelas Christina dalam konferensi pers, Rabu (2/9).
Ia mengatakan saat ini Unit Patroli Siber telah cukup efektif membantu proses penurunan (takedown) konten yang berkaitan dengan lowongan kerja fiktif sepanjang tahun ini.
Christina menjelaskan, setiap tautan yang ditemukan dan dinilai berpotensi terkait dengan lowongan kerja fiktif akan diteruskan Kementerian P2MI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selanjutnya, tautan tersebut ditindaklanjuti melalui proses takedown.
Adapun sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan telah di-takedown. Angka tersebut setara dengan 78 persen dari total 10.504 laporan yang disampaikan kepada Komdigi.
Namun, pengawasan tidak berhenti setelah tautan diturunkan. Sebab, menurut Christina, modus serupa dapat kembali muncul melalui tautan maupun akun lainnya. Kondisi tersebut membuat patroli terhadap iklan lowongan kerja fiktif harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Tapi seperti teman-teman tahu, satu takedown, besok muncul lagi satu. Jadi memang ini harus terus-terusan, harus continue, kita tidak bisa berhenti,” tegasnya.
Meski pemerintah terus memperkuat pengawasan, Christina juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tampak terlalu mudah dan menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur maupun persiapan yang jelas.
Menurutnya, tawaran semacam itu patut dicurigai karena dapat berujung pada keterlibatan calon pekerja dalam sindikat kejahatan di luar negeri.
“Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa,” ujarnya.
Selain melakukan patroli di ruang digital, pemerintah juga aktif mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan Christina, sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026. Mayoritas di antaranya dicegah di pintu-pintu perbatasan, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di samping itu, sebagai bentuk perlindungan lainnya, Christina mengatakan Kementerian P2MI juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah maupun mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri.
Ia menyebutkan pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp di 0811-8080-141, situs resmi kementerian, maupun dengan datang langsung ke Kementerian P2MI. Layanan serupa juga tersedia melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di 23 provinsi.
“Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI,” ujarnya.

